Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah gubernur dan bupati/wali kota.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala Daerah Tingkat II.
Term (Indonesia)
Kepala Daerah
Keterangan
adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.