Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Inseminasi buatan
Keterangan
adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
Term (Indonesia)
Inseminasi buatan
Keterangan
adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
Term (Indonesia)
Insentif
Keterangan
adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Insentif
Keterangan
adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non-dana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Term (Indonesia)
Insentif
Keterangan
adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Term (Indonesia)
Insentif Kegiatan Usaha Hulu
Keterangan
adalah insentif yang diberikan untuk mendukung ke ekonomian pengembangan Wilayah Kerja.
Term (Indonesia)
Insinyur
Keterangan
adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Term (Indonesia)
Insinyur
Keterangan
adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Term (Indonesia)
Insinyur Asing
Keterangan
adalah berkewarganegaraan asing Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
Term (Indonesia)
Insinyur Asing
Keterangan
adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.