Definisi
adalah berkewarganegaraan asing Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah berkewarganegaraan asing Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuran