Definisi
adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 TENTANG keinsinyuran