logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Inspeksi

Keterangan

adalah Pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia

Term (Indonesia)

Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ

Keterangan

adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan kineqa obyek yang diinspeksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Instalasi Karantina

Keterangan

adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Hewan

Keterangan

adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 tentang pulau karantina

Term (Indonesia)

Instalasi nuklir

Keterangan

adalah: a. reaktor nuklir; b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bebas.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Term (Indonesia)

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Keterangan

adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Keterangan

adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Instalasi Tenaga Listrik

Keterangan

adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Instalasi Tenaga Listrik

Keterangan

adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Instansi

Keterangan

adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar
IndonesiaKeteranganSumber
Inspeksiadalah Pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak.undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJadalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan kineqa obyek yang diinspeksi.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
Instalasi Karantinaadalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Hewanadalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 tentang pulau karantina
Instalasi nukliradalah: a. reaktor nuklir; b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bebas.undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrikadalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrikadalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Instalasi Tenaga Listrikadalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Instalasi Tenaga Listrikadalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Instansiadalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 231
  • 232
  • 233
  • More pages
  • 1011
  • Next