Latar Belakang

Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) merupakan prioritas nasional untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Pengaturan yang sebelumnya ada dianggap belum sepenuhnya mendukung standar keselamatan internasional, teknologi kendaraan, dan meningkatnya kebutuhan transportasi publik. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengamanatkan penyusunan aturan teknis terkait manajemen keselamatan, fasilitas jalan, kendaraan, pengemudi, dan lalu lintas. PP 37/2017 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai standar keselamatan, peran pemerintah, serta mekanisme pengawasan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pengaturan program manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Standar keselamatan kendaraan, termasuk pengujian, persyaratan teknis, dan perawatan. Ketentuan keselamatan bagi pengemudi dan penyelenggara angkutan. Pengaturan fasilitas jalan, rambu, marka, dan perangkat keselamatan lalu lintas. Sistem informasi manajemen keselamatan. Ketentuan pengawasan dan sanksi administratif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Program dan standar keselamatan yang telah ada tetap berlaku sampai penyesuaian dilakukan mengikuti PP ini. Perangkat pelaksana teknis wajib menyesuaikan dalam waktu yang ditentukan. Ketentuan Penutup PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan yang bertentangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.