peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017
tentang
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) merupakan prioritas nasional untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Pengaturan yang sebelumnya ada dianggap belum sepenuhnya mendukung standar keselamatan internasional, teknologi kendaraan, dan meningkatnya kebutuhan transportasi publik. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengamanatkan penyusunan aturan teknis terkait manajemen keselamatan, fasilitas jalan, kendaraan, pengemudi, dan lalu lintas. PP 37/2017 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai standar keselamatan, peran pemerintah, serta mekanisme pengawasan.
peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017
tentang
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) merupakan prioritas nasional untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Pengaturan yang sebelumnya ada dianggap belum sepenuhnya mendukung standar keselamatan internasional, teknologi kendaraan, dan meningkatnya kebutuhan transportasi publik. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengamanatkan penyusunan aturan teknis terkait manajemen keselamatan, fasilitas jalan, kendaraan, pengemudi, dan lalu lintas. PP 37/2017 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai standar keselamatan, peran pemerintah, serta mekanisme pengawasan.