Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Informasi Perdagangan
Keterangan
adalah Data Perdagangan yang telah diolah atau diproses yang memiliki arti atau makna tertentu.
Term (Indonesia)
Informasi Publik
Keterangan
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Term (Indonesia)
Informasi Publik
Keterangan
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Term (Indonesia)
Infrastruktur
Keterangan
adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, dan perangkat untuk pelayanan masyarakat.
Term (Indonesia)
Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG
Keterangan
adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
Term (Indonesia)
Inkubasi
Keterangan
adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenan).
Term (Indonesia)
Inkubator Wirausaha Industri
Keterangan
adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenantl di bidang Industri.
Term (Indonesia)
Inovasi
Keterangan
adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Term (Indonesia)
Inovasi Daerah
Keterangan
adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Insan perfilman
Keterangan
adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film.