logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD

Keterangan

adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD

Keterangan

.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT

Keterangan

adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT

Keterangan

adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG

Keterangan

adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG

Keterangan

adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Informasi Industri

Keterangan

adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian

Term (Indonesia)

Informasi Kesehatan

Keterangan

adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Informasi ketenagakerjaan

Keterangan

adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Informasi ketenagakerjaan

Keterangan

adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
IndonesiaKeteranganSumber
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGDadalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGTadalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGTadalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IGadalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IGadalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Informasi Industriadalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
Informasi Kesehatanadalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
Informasi ketenagakerjaanadalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Informasi ketenagakerjaanadalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 228
  • 229
  • 230
  • More pages
  • 1011
  • Next