Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan pembentukan sistem informasi perdagangan nasional. PP ini lahir karena data perdagangan yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum terintegrasi sehingga mengakibatkan pengambilan kebijakan dan pengendalian perdagangan berjalan tidak optimal. Sistem Informasi Perdagangan diperlukan untuk menghadirkan data dan informasi perdagangan yang mutakhir, akurat, cepat, transparan, serta dapat dibagi-pakai antarinstansi, guna mendukung perumusan kebijakan, pengawasan, pelayanan publik, dan pengendalian kegiatan perdagangan secara nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini mengatur penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan melalui ketentuan mengenai:
– Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan, termasuk jenis data strategis perdagangan seperti distribusi barang, kebutuhan pokok, fasilitas perdagangan, ekspor-impor, perlindungan konsumen, standar mutu, pengawasan barang beredar, perdagangan elektronik, hingga potensi perdagangan daerah;
– Pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data perdagangan sebagai komponen utama penyelenggaraan sistem informasi;
– Penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Nasional oleh Menteri dan Sistem Informasi Perdagangan Daerah oleh pemerintah daerah, beserta pembiayaannya;
– Kewajiban Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah untuk menyediakan data perdagangan yang akurat, mutakhir, dan cepat;
– Integrasi sistem nasional dan daerah, termasuk klasifikasi data yang dapat dibagi-pakai, interoperabilitas antarinstansi, dan koordinasi dengan lembaga seperti Bank Indonesia, OJK, dan BPS;
– Pembinaan dan pengawasan, berupa fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi tahunan oleh Menteri.
Materi pokok ini dibentuk untuk memastikan tersedianya sistem informasi perdagangan yang terstandar, terpadu, dan dapat mendukung kebijakan perdagangan secara nasional.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan dalam PP ini menetapkan bahwa seluruh Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan, dan pembangunan Sistem Informasi Perdagangan Nasional juga wajib diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. PP Nomor 5 Tahun 2020 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.