Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan pembentukan sistem informasi perdagangan nasional. PP ini lahir karena data perdagangan yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum terintegrasi sehingga mengakibatkan pengambilan kebijakan dan pengendalian perdagangan berjalan tidak optimal. Sistem Informasi Perdagangan diperlukan untuk menghadirkan data dan informasi perdagangan yang mutakhir, akurat, cepat, transparan, serta dapat dibagi-pakai antarinstansi, guna mendukung perumusan kebijakan, pengawasan, pelayanan publik, dan pengendalian kegiatan perdagangan secara nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan pembentukan sistem informasi perdagangan nasional. PP ini lahir karena data perdagangan yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum terintegrasi sehingga mengakibatkan pengambilan kebijakan dan pengendalian perdagangan berjalan tidak optimal. Sistem Informasi Perdagangan diperlukan untuk menghadirkan data dan informasi perdagangan yang mutakhir, akurat, cepat, transparan, serta dapat dibagi-pakai antarinstansi, guna mendukung perumusan kebijakan, pengawasan, pelayanan publik, dan pengendalian kegiatan perdagangan secara nasional.
peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2020
tentang
peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2020
tentang