Definisi
adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuran