Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Garam
Keterangan
adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
Term (Indonesia)
Garam
Keterangan
adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
Term (Indonesia)
Garda-Aman
Keterangan
adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
Term (Indonesia)
Garis Pantai
Keterangan
adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Term (Indonesia)
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB
Keterangan
adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
Term (Indonesia)
Gas Bumi
Keterangan
adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Gas Bumi
Keterangan
adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Gas Bumi
Keterangan
adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
Term (Indonesia)
Gas Bumi
Keterangan
adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Gawat Darurat
Keterangan
adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.