Definisi
adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakitDefinisi
adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakit