Definisi
adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedungDefinisi
adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 TENTANG bangunan gedung