Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Gampong atau nama lain
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Term (Indonesia)
Gampong atau nama lain
Keterangan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Term (Indonesia)
Ganti Kerugian
Keterangan
adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, Pengelola dan/atau Pengguna Barang dalam proses Pengadaan Tanah.
Term (Indonesia)
Ganti Kerugian
Keterangan
adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Term (Indonesia)
Ganti kerugian hak atas tanah
Keterangan
adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Term (Indonesia)
Ganti rugi
Keterangan
adalah hak seseorang yang menjadi korban dari tindak pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian, untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Ganti rugi
Keterangan
adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
Term (Indonesia)
Ganti Rugi Hak atas Tanah
Keterangan
adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Term (Indonesia)
Ganti rugi hak atas tanah
Keterangan
adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Term (Indonesia)
Garam
Keterangan
adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.