Definisi
adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikan