Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk karena keuangan negara merupakan unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan negara tersebut, diperlukan lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik di pemerintahan pusat maupun daerah, terutama pasca-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD 1945 telah memperkuat dan memandirikan kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, Undang-Undang baru ini diperlukan untuk memantapkan kedudukan BPK serta memperkuat peran, kinerja, dan kemandiriannya.