Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk karena keuangan negara merupakan unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan negara tersebut, diperlukan lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik di pemerintahan pusat maupun daerah, terutama pasca-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD 1945 telah memperkuat dan memandirikan kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, Undang-Undang baru ini diperlukan untuk memantapkan kedudukan BPK serta memperkuat peran, kinerja, dan kemandiriannya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Undang-Undang ini mengatur kedudukan, keanggotaan, tugas, dan wewenang BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa keuangan negara.BPK berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK berjumlah 9 (sembilan) orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua), memegang jabatan 5 tahun, dan dipilih oleh DPR setelah mendapat pertimbangan DPD.Tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh seluruh entitas pengelola keuangan negara (Pemerintah Pusat, Daerah, Lembaga Negara, BUMN/D, dll.). Pemeriksaan BPK mencakup tiga jenis: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang semuanya harus berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan BPK sendiri.Wewenang BPK meliputi menentukan objek dan merencanakan pemeriksaan, meminta keterangan/dokumen dari semua pihak, dan menetapkan jumlah kerugian negara/daerah. Hasil pemeriksaan wajib diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Jika ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang paling lama 1 (satu) bulan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1973 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2006.