Latar Belakang

Undang‑Undang ini disusun karena dipandang perlu menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsi yang sesuai dengan UUD 1945. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1964 dianggap tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1973, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan ditetapkan undang‑undang baru yang mengatur secara tepat kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur pembentukan dan kewenangan lembaga pemeriksa keuangan negara dengan prinsip pengawasan atas pengelolaan keuangan negara. Materi pokoknya mencakup tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pengaturan keanggotaan dan organisasinya, prosedur pemeriksaan, serta pelaporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari sistem akuntabilitas keuangan publik.

Pengaturan Peralihan Penutup

Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum sesuai dengan ketentuan undang‑undang ini, susunan yang ada tetap berlaku dan penyesuaian keanggotaan harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah undang‑undang berlaku. Pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sementara didasarkan pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku sampai ketentuan baru diatur. Undang‑undang ini mulai berlaku sejak diundangkan, dan untuk diketahui oleh masyarakat, pengundangan dilakukan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.