Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Debitur
Keterangan
adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNSRI.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNY.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNNES.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di USK.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pemimpin fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing fakultas di UT.
Term (Indonesia)
Dekan
Keterangan
adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNJ.
Term (Indonesia)
Deklarasi
Keterangan
adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.