logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Daya Rusak Air

Keterangan

adalah daya Air yang menimbulkan kerugian bagi kehidupan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air

Term (Indonesia)

Daya Rusak Air

Keterangan

adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air

Term (Indonesia)

Daya tampung lingkungan hidup

Keterangan

adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Daya tampung lingkungan hidup

Keterangan

adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Daya Tarik Wisata

Keterangan

adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Debitor

Keterangan

adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Term (Indonesia)

Debitor

Keterangan

adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

Term (Indonesia)

Debitor

Keterangan

adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

Term (Indonesia)

Debitor

Keterangan

adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian

Term (Indonesia)

Debitor pailit

Keterangan

adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
IndonesiaKeteranganSumber
Daya Rusak Airadalah daya Air yang menimbulkan kerugian bagi kehidupan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Daya Rusak Airadalah Daya Air yang merugikan kehidupan.undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air
Daya tampung lingkungan hidupadalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Daya tampung lingkungan hidupadalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Daya Tarik Wisataadalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Debitoradalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Debitoradalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Debitoradalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Debitoradalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian
Debitor pailitadalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 146
  • 147
  • 148
  • More pages
  • 1011
  • Next