Latar Belakang
Diterbitkan untuk menggantikan lembaga “hypotheek” warisan Belanda dengan sistem nasional yang menjamin kepastian hukum hak tanggungan sebagai jaminan utang.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang yang memberikan kedudukan preferen kepada kreditur.
Pengaturan Peralihan Penutup
Semua hak tanggungan yang sudah ada tetap diakui dan disesuaikan dengan UU ini.