Latar Belakang

Diterbitkan untuk menggantikan lembaga “hypotheek” warisan Belanda dengan sistem nasional yang menjamin kepastian hukum hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Mengatur hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang yang memberikan kedudukan preferen kepada kreditur.

Pengaturan Peralihan Penutup

Semua hak tanggungan yang sudah ada tetap diakui dan disesuaikan dengan UU ini.