Latar Belakang
Krisis moneter di Indonesia berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan menyebabkan kesulitan bagi dunia usaha dalam menyelesaikan utang-piutang. UU Kepailitan lama (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan UU baru untuk mengatur kepailitan secara lebih relevan dan efektif.
Pokok-Pokok Pengaturan
UU ini mengatur tentang kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam UU ini.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2004. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1998 pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.