Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dekomisioning
Keterangan
adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor pembongkaran komponen reaktor dekontaminasi dan pengamanan akhir.
Term (Indonesia)
Dekomisioning
Keterangan
adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
Term (Indonesia)
Dekomisioning Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang selanjutnya disebut Dekomisioning Pertambangan
Keterangan
adalah proses penghentian kegiatan pertambangan secara permanen berupa kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dengan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Term (Indonesia)
Dekonsentrasi
Keterangan
adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Term (Indonesia)
Dekonsentrasi
Keterangan
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Term (Indonesia)
Dekonsentrasi
Keterangan
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Term (Indonesia)
Dekonsentrasi
Keterangan
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
Term (Indonesia)
Dekonsentrasi
Keterangan
adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Keterangan
adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Delegasi
Keterangan
adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.