Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah.
undang-undang nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten sarolangun, kabupaten tebo, kabupaten muaro jambi, dan kabupaten tanjung jabung timuradalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang pembentukan provinsi sulawesi baratadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasanadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang bank indonesiaadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakimanadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negaraadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengahadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan kota lhokseumaweadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi kepulauan bangka belitungadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaruKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah.
undang-undang nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten sarolangun, kabupaten tebo, kabupaten muaro jambi, dan kabupaten tanjung jabung timuradalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang pembentukan provinsi sulawesi baratadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasanadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang bank indonesiaadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakimanadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negaraadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengahadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan kota lhokseumaweadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi kepulauan bangka belitungadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaru