Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menindaklanjuti dan melaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan harus diselenggarakan secara mandiri. Secara yuridis, undang-undang ini dibuat karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan, sehingga perlu diganti untuk menyesuaikan seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lembaga peradilan yang berwibawa, profesional, dan mandiri sebagai sarana utama penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.