Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menindaklanjuti dan melaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan harus diselenggarakan secara mandiri. Secara yuridis, undang-undang ini dibuat karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan, sehingga perlu diganti untuk menyesuaikan seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lembaga peradilan yang berwibawa, profesional, dan mandiri sebagai sarana utama penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta asas-asas penyelenggaraannya. Subjek hukum utama yang diatur adalah badan-badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya (lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara), serta para hakim. Objek pengaturannya adalah status, kedudukan, jaminan kebebasan, dan independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan lain. Mekanisme utamanya adalah pengorganisasian peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung dan penyelenggaraan peradilan yang bebas dari intervensi, yang dilaksanakan melalui proses pemeriksaan dan pemutusan perkara oleh majelis hakim di tingkat pengadilan yang berbeda. Batang tubuhnya terdiri dari Ketentuan Umum, Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman, Badan Peradilan, Jaminan Kedudukan dan Perlakuan Hakim, dan ketentuan penutup.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Januari 2004. Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kekuasaan kehakiman tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Sebagai ketentuan peralihan, pengaturan mengenai pembinaan badan peradilan akan diatur dalam undang-undang tersendiri dengan pelaksanaan paling lambat 5 tahun sejak undang-undang ini berlaku.