Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dibentuk sebagai bagian dari agenda reformasi hukum pasca-1998 untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka dan terlepas dari intervensi eksekutif. Ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1970 tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pembaruan, terutama terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan yang sebelumnya berada di bawah beberapa departemen. Selain itu, mekanisme penyelesaian perkara koneksitas antara peradilan umum dan militer juga perlu disesuaikan agar lebih selaras dengan prinsip independensi kehakiman.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU 35 Tahun 1999 menegaskan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan dari departemen pemerintah ke Mahkamah Agung untuk memperkuat independensi peradilan. Pengalihan dilakukan bertahap paling lama lima tahun, kecuali Peradilan Agama. Aturan mengenai perkara koneksitas juga diperbarui dengan memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung menentukan peradilan yang berwenang, dan seluruh peraturan lama tetap berlaku hingga diganti.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan transisi diatur dalam Pasal 11A, yaitu bahwa pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak UU mulai berlaku, dengan pengecualian bagi Peradilan Agama yang tidak diberi batas waktu. Selain itu, Pasal 40A menegaskan bahwa seluruh peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai ada peraturan baru yang menggantikannya. Ketentuan penutup menyatakan bahwa UU ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Agustus 1999.