Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menuntut adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Secara yuridis dan sosiologis, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan masyarakat akan peradilan yang bebas, sehingga diperlukan ketentuan pokok yang baru untuk meletakkan dasar bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bertanggung jawab.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Kekuasaan Kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Subjek hukumnya adalah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk para Hakim sebagai pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman. Objek pengaturannya meliputi asas-asas kekuasaan kehakiman, susunan dan kedudukan badan-badan peradilan, serta kedudukan dan tanggung jawab hakim. Mekanisme utamanya adalah pelaksanaan pengadilan secara merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan lain, di mana hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dalam memutus perkara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak 17 Desember 1970. Berdasarkan Ketentuan Peralihan, badan-badan pengadilan yang sudah ada tetap diakui dan perkaraperkara banding atau gugatan yang diajukan sebelum berlakunya UU ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, sehingga memberikan masa transisi bagi pelaksanaan sistem kekuasaan kehakiman yang baru. Selain itu, peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara yang berlaku pada saat itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pokok dalam UU ini, sampai dengan ditetapkannya undang-undang yang baru sebagai pelaksanaannya. UU ini secara khusus mencabut ketentuan mengenai Badan Kehakiman yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.