Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menuntut adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Secara yuridis dan sosiologis, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan masyarakat akan peradilan yang bebas, sehingga diperlukan ketentuan pokok yang baru untuk meletakkan dasar bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bertanggung jawab.