Latar Belakang

Kekuasaan kehakiman di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan kekuasaan yang merdeka. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, meliputi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga ini bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan berwibawa, perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur prinsip fundamental bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan diselenggarakan berdasarkan prinsip sidang terbuka untuk umum, sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin hak-hak asasi manusia. Materi pokoknya mencakup penataan sistem peradilan yang terpadu dan penegasan kembali kedudukan, susunan, dan wewenang Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.Selain mengatur organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan yang kini berada di bawah Mahkamah Agung, Undang-Undang ini juga memperkuat peran Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ditegaskan pula mengenai peran hakim sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara profesional dan mandiri. Materi penting lainnya adalah kewajiban pengadilan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, serta penggunaan alternatif penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang baru ini.