Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayangadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii way kanan, kabupaten daerah tingkat ii lampung timur, dan kotamadya daerah tingkat ii metroadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegonadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumaiadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi irian jaya tengah, propinsi irian, jaya barat, kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya, dan kota sorongadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontangadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
undang-undang nomor 48 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten bireuen dan kabupaten simeulueadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 49 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten kepulauan mentawaiadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 51 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten buol, kabupaten morowali, dan kabupaten banggai kepulauanadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 52 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten lembataKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayangadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii way kanan, kabupaten daerah tingkat ii lampung timur, dan kotamadya daerah tingkat ii metroadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegonadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumaiadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi irian jaya tengah, propinsi irian, jaya barat, kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya, dan kota sorongadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontangadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
undang-undang nomor 48 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten bireuen dan kabupaten simeulueadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 49 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten kepulauan mentawaiadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 51 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten buol, kabupaten morowali, dan kabupaten banggai kepulauanadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
undang-undang nomor 52 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten lembata