logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Daerah

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten pelalawan, kabupaten rokan hulu, kabupaten rokan hilir, kabupaten siak, kabupaten karimun, kabupaten natuna, kabupaten kuantan singingi, dan kota batam

Term (Indonesia)

Daerah

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 55 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten landak

Term (Indonesia)

Daerah

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing natal

Term (Indonesia)

Daerah

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamus

Term (Indonesia)

Daerah

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakan

Term (Indonesia)

Daerah Aliran Sungai

Keterangan

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air

Term (Indonesia)

Daerah Aliran Sungai

Keterangan

adalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air dari curah hujan ke danau atau laut secara alamiah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air

Term (Indonesia)

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

Keterangan

adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air

Term (Indonesia)

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

Keterangan

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

Keterangan

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan
IndonesiaKeteranganSumber
Daerahadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten pelalawan, kabupaten rokan hulu, kabupaten rokan hilir, kabupaten siak, kabupaten karimun, kabupaten natuna, kabupaten kuantan singingi, dan kota batam
Daerahadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 55 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten landak
Daerahadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing natal
Daerahadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamus
Daerahadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakan
Daerah Aliran Sungaiadalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air
Daerah Aliran Sungaiadalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air dari curah hujan ke danau atau laut secara alamiah.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DASadalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DASadalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DASadalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 110
  • 111
  • 112
  • More pages
  • 1011
  • Next