peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 dibentuk karena perlunya pengelolaan kawasan hutan dan lahan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mempertahankan karakteristik, fungsi konservasi, lindung, dan produksi hutan. Kerusakan hutan dan lahan menurunkan kualitas daya dukung ekosistem sehingga diperlukan upaya rehabilitasi dan reklamasi yang terstruktur untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial hutan. Selain itu, PP 76 Tahun 2008 tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga diperlukan penggantian peraturan yang lebih sesuai dengan dinamika pengelolaan sumber daya alam kehutanan saat ini.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 dibentuk karena perlunya pengelolaan kawasan hutan dan lahan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mempertahankan karakteristik, fungsi konservasi, lindung, dan produksi hutan. Kerusakan hutan dan lahan menurunkan kualitas daya dukung ekosistem sehingga diperlukan upaya rehabilitasi dan reklamasi yang terstruktur untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial hutan. Selain itu, PP 76 Tahun 2008 tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga diperlukan penggantian peraturan yang lebih sesuai dengan dinamika pengelolaan sumber daya alam kehutanan saat ini.