Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 dibentuk karena perlunya pengelolaan kawasan hutan dan lahan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mempertahankan karakteristik, fungsi konservasi, lindung, dan produksi hutan. Kerusakan hutan dan lahan menurunkan kualitas daya dukung ekosistem sehingga diperlukan upaya rehabilitasi dan reklamasi yang terstruktur untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial hutan. Selain itu, PP 76 Tahun 2008 tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga diperlukan penggantian peraturan yang lebih sesuai dengan dinamika pengelolaan sumber daya alam kehutanan saat ini.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini mengatur secara menyeluruh mengenai tata cara penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, yang mencakup penetapan pola umum, kriteria, dan standar; mekanisme rehabilitasi hutan dan lahan melalui reboisasi, penghijauan, serta teknik konservasi tanah; tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi; dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemegang hak atau izin. Selain itu, PP ini juga mengatur kegiatan pendukung seperti perbenihan, pengamanan tanaman, pencegahan kebakaran, pengembangan teknologi, dan insentif bagi pelaksana kegiatan; mengatur reklamasi akibat penggunaan kawasan hutan maupun bencana berikut inventarisasi, penetapan lokasi, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian keberhasilannya; serta memuat ketentuan mengenai peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian, serta sumber pendanaan rehabilitasi dan reklamasi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan PP ini menetapkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari PP 76 Tahun 2008 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 26 Tahun 2020. Ketentuan penutup menyatakan bahwa PP 76 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menetapkan bahwa PP 26 Tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Mei 2020, sehingga menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan di Indonesia.