Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Daerah Asal Calon Transmigran
Keterangan
adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
Term (Indonesia)
Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian
Keterangan
adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY
Keterangan
adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Daerah kerja PPAT
Keterangan
adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seonang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.
Term (Indonesia)
Daerah Khusus
Keterangan
adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Term (Indonesia)
Daerah khusus
Keterangan
adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Term (Indonesia)
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp
Keterangan
adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Term (Indonesia)
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr
Keterangan
adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Term (Indonesia)
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara
Keterangan
adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
Term (Indonesia)
Daerah Lingkungan Pengamatan
Keterangan
adalah wilayah di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.