Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Cost recovery
Keterangan
adalah pengembalian atas biayabiaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Cost recovery
Keterangan
adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Term (Indonesia)
Cost recovery
Keterangan
adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Cukai
Keterangan
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Cuti
Keterangan
adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Term (Indonesia)
Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti
Keterangan
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti
Keterangan
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Daerah
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Daerah
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Term (Indonesia)
Daerah
Keterangan
adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.