Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat karena hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia, khususnya mengenai Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, dinilai sudah tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan atau dinaikkan guna menjamin kesejahteraan dan kehormatan para veteran yang lebih layak, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia, khususnya sebagai perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yang menetapkan detail pelaksanaannya. Subjek hukumnya adalah para Veteran Kemerdekaan, Veteran Pembela, Veteran Perdamaian, Veteran Global, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka. Objek pengaturannya adalah Jaminan Sosial Veteran, yang meliputi pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Cacat. Mekanisme utamanya menetapkan tata cara pemberian dan besaran manfaat jaminan sosial tersebut, dimana perubahan kedua ini secara spesifik meningkatkan jumlah Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan yang merupakan hak para Veteran dan keluarganya. Ruang lingkup pengaturan ini mencakup Ketentuan Umum, penggolongan Veteran, jenis jaminan sosial, syarat dan tata cara pemberian hak, serta ketentuan lain.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketentuan Penutup. Meskipun demikian, ketentuan mengenai tunjangan veteran yang diubah dalam Peraturan Pemerintah ini secara substansial mulai berlaku terhitung mundur sejak tanggal 1 Januari 2018, memberikan hak tunjangan secara retroaktif bagi para veteran sebagai masa transisi penyesuaian hak. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, maka peraturan lama tersebut tidak dicabut, melainkan tetap berlaku dengan segala perubahan yang telah dimuat dalam peraturan baru ini.