Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Transfer ke Daerah
Keterangan
adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Term (Indonesia)
Transfer ke daerah
Keterangan
adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Term (Indonesia)
Transfer ke daerah
Keterangan
adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Term (Indonesia)
Transfer ke daerah
Keterangan
adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Term (Indonesia)
Transfer ke daerah
Keterangan
adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Term (Indonesia)
Transit
Keterangan
adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
Term (Indonesia)
Transito
Keterangan
adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
Term (Indonesia)
Transito Narkotika
Keterangan
adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Term (Indonesia)
Transito Narkotika
Keterangan
adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Term (Indonesia)
Transito narkotika
Keterangan
adalah pengakutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.