logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Transmigran

Keterangan

adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigran

Keterangan

adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi

Keterangan

adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi

Keterangan

adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi

Keterangan

adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi

Keterangan

adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan

Keterangan

adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB

Keterangan

adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra bagi penduduk yang berpotensi untuk berkembang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi Swakarsa Mandiri

Keterangan

adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM

Keterangan

adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
IndonesiaKeteranganSumber
Transmigranadalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Transmigranadalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian
Transmigrasiadalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Transmigrasiadalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian
Transmigrasiadalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian
Transmigrasiadalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian
Transmigrasi Swakarsa Berbantuanadalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSBadalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra bagi penduduk yang berpotensi untuk berkembang.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Transmigrasi Swakarsa Mandiriadalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian
Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSMadalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 964
  • 965
  • 966
  • More pages
  • 1011
  • Next