Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Transmigran
Keterangan
adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
Term (Indonesia)
Transmigran
Keterangan
adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Term (Indonesia)
Transmigrasi
Keterangan
adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Transmigrasi
Keterangan
adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Term (Indonesia)
Transmigrasi
Keterangan
adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
Term (Indonesia)
Transmigrasi
Keterangan
adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
Term (Indonesia)
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
Keterangan
adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
Term (Indonesia)
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB
Keterangan
adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra bagi penduduk yang berpotensi untuk berkembang.
Term (Indonesia)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri
Keterangan
adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
Term (Indonesia)
Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM
Keterangan
adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.