Definisi
adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasian