Definisi
adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 1997 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 1997 TENTANG ketransmigrasian