Definisi
adalah pengakutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah pengakutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotika