Definisi
adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasian