logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN

Keterangan

adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN

Keterangan

adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
IndonesiaKeteranganSumber
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLNadalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLNadalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLNadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLNadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLNadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLNadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPSadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPSadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPSadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPSadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 946
  • 947
  • 948
  • More pages
  • 1011
  • Next