logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Tempat penampungan sementara

Keterangan

adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3

Keterangan

adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

Term (Indonesia)

Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS

Keterangan

adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

Term (Indonesia)

Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

Term (Indonesia)

Tempat pengolahan sampah terpadu

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST

Keterangan

adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

Term (Indonesia)

Tempat penimbunan berikat

Keterangan

adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai

Term (Indonesia)

Tempat penimbunan berikat

Keterangan

adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Term (Indonesia)

Tempat Penimbunan Berikat

Keterangan

adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
IndonesiaKeteranganSumber
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPSadalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Tempat penampungan sementaraadalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPSadalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3Radalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
Tempat pengolahan sampah terpaduadalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPSTadalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
Tempat penimbunan berikatadalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai
Tempat penimbunan berikatadalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
Tempat Penimbunan Berikatadalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 947
  • 948
  • 949
  • More pages
  • 1011
  • Next