Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Tempat penimbunan pabean
Keterangan
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Tempat penimbunan sementara
Keterangan
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Term (Indonesia)
Tempat penimbunan sementara
Keterangan
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Term (Indonesia)
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS
Keterangan
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Term (Indonesia)
Tempat penjualan eceran
Keterangan
adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Term (Indonesia)
Tempat penyimpanan
Keterangan
adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Term (Indonesia)
Tempat Praktik Mandiri Bidan
Keterangan
adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
Term (Indonesia)
Tenaga Ahli Fungsi Khusus
Keterangan
adalah orang perseorangan yang memiliki keahlian spesifik di bidang nuklir, persenjataan, keamanan nasional, forensik, atau intelijen.
Term (Indonesia)
Tenaga Ahli Pelestarian
Keterangan
adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
Term (Indonesia)
Tenaga Ahli Pelestarian
Keterangan
adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan Pengembangan atau Pemanfaatan Cagar Budaya.