Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Tempat Kerja
Keterangan
adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, tempat pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP
Keterangan
adalah Daerah pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
Term (Indonesia)
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP
Keterangan
adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Term (Indonesia)
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
Keterangan
adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Keterangan
adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Keterangan
adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Keterangan
adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Keterangan
adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Term (Indonesia)
Tempat Pemrosesan Akhir
Keterangan
adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Term (Indonesia)
Tempat pemrosesan akhir
Keterangan
adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.