logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Tempat Kerja

Keterangan

adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, tempat pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja

Term (Indonesia)

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP

Keterangan

adalah Daerah pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP

Keterangan

adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran

Keterangan

adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Keterangan

adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Keterangan

adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Keterangan

adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Keterangan

adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Tempat Pemrosesan Akhir

Keterangan

adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

Term (Indonesia)

Tempat pemrosesan akhir

Keterangan

adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
IndonesiaKeteranganSumber
Tempat Kerjaadalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, tempat pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDPadalah Daerah pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDPadalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaranadalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Tempat Pemeriksaan Imigrasiadalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
Tempat Pemeriksaan Imigrasiadalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Tempat Pemeriksaan Imigrasiadalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Tempat Pemeriksaan Imigrasiadalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Tempat Pemrosesan Akhiradalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
Tempat pemrosesan akhiradalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 945
  • 946
  • 947
  • More pages
  • 1011
  • Next