Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Teknologi Informasi
Keterangan
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Term (Indonesia)
Teknologi kesehatan
Keterangan
adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
Term (Indonesia)
Teknologi kesehatan hewan
Keterangan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.
Term (Indonesia)
Teknologi kesehatan hewan
Keterangan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.
Term (Indonesia)
Teknologi Sensitif Keantariksaan
Keterangan
adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan Wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.
Term (Indonesia)
Telekesehatan
Keterangan
adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Term (Indonesia)
Telekomunikasi
Keterangan
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Term (Indonesia)
Telekomunikasi
Keterangan
adalah setiap pemancaran pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat tulisan gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat optik radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
Term (Indonesia)
Telekomunikasi-Pelayaran
Keterangan
adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Term (Indonesia)
Telemedisin
Keterangan
adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.