logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Teknologi Informasi

Keterangan

adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Teknologi kesehatan

Keterangan

adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Teknologi kesehatan hewan

Keterangan

adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Teknologi kesehatan hewan

Keterangan

adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Teknologi Sensitif Keantariksaan

Keterangan

adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan Wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan

Term (Indonesia)

Telekesehatan

Keterangan

adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Telekomunikasi

Keterangan

adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Telekomunikasi

Keterangan

adalah setiap pemancaran pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat tulisan gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat optik radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Term (Indonesia)

Telekomunikasi-Pelayaran

Keterangan

adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Telemedisin

Keterangan

adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
IndonesiaKeteranganSumber
Teknologi Informasiadalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Teknologi kesehatanadalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Teknologi kesehatan hewanadalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Teknologi kesehatan hewanadalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Teknologi Sensitif Keantariksaanadalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan Wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan
Telekesehatanadalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
Telekomunikasiadalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Telekomunikasiadalah setiap pemancaran pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat tulisan gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat optik radio atau sistem elektromagnetik lainnya.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Telekomunikasi-Pelayaranadalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Telemedisinadalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 944
  • 945
  • 946
  • More pages
  • 1011
  • Next