Definisi
adalah setiap pemancaran pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat tulisan gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat optik radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasiDefinisi
adalah setiap pemancaran pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat tulisan gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat optik radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 1999 TENTANG telekomunikasi