logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD

Keterangan

adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat tagihan

Keterangan

adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat STB

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Pajak

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Pajak

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Pajak

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Pajak

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD

Keterangan

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRDadalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat tagihanadalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat STBadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Surat Tagihan Pajakadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surat Tagihan Pajakadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia
Surat Tagihan Pajakadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surat Tagihan Pajakadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPDadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPDadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 925
  • 926
  • 927
  • More pages
  • 1011
  • Next