Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD
Keterangan
adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Term (Indonesia)
Surat tagihan
Keterangan
adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat STB
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Pajak
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Pajak
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Pajak
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Pajak
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Term (Indonesia)
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD
Keterangan
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.