Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 dibentuk untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perubahan ini diperlukan agar sistem perpajakan lebih sederhana, tetap menjaga pengawasan penerimaan negara, serta mengakomodasi perkembangan kegiatan usaha di bidang perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perubahan dianggap mendesak karena ketentuan dalam UU 21 Tahun 1997 tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan praktik perpajakan dan dinamika pembangunan nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok undang-undang ini berupa perubahan sejumlah pasal dalam UU 21 Tahun 1997 yang mengatur definisi BPHTB, objek pajak, pengecualian objek pajak, nilai perolehan objek pajak, nilai tidak kena pajak, saat terutang pajak, tata cara pembayaran, mekanisme keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan pajak. Undang-undang ini juga memperbarui pengaturan pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah, kewajiban bukti pembayaran BPHTB dalam pembuatan akta, serta sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru yang menegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur mengacu kepada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengaturan Peralihan Penutup
Melalui ketentuan penutup, undang-undang ini menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru dan belum diganti dengan aturan pelaksanaan berdasarkan undang-undang ini. UU Nomor 20 Tahun 2000 juga menetapkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2001 dan dapat disebut sebagai Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang BPHTB.