logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Masa

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP

Keterangan

adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan daerah.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD

Keterangan

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD

Keterangan

adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD

Keterangan

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan daerah.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT

Keterangan

adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Tahunan

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Tahunan

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Tahunan

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Tahunan

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
IndonesiaKeteranganSumber
Surat Pemberitahuan Masaadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOPadalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan daerah.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPDadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPDadalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPDadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan daerah.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPTadalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Pemberitahuan Tahunanadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia
Surat Pemberitahuan Tahunanadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surat Pemberitahuan Tahunanadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surat Pemberitahuan Tahunanadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 920
  • 921
  • 922
  • More pages
  • 1011
  • Next