Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir
Keterangan
adalah: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir
Keterangan
adalah SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 atau b SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh
Keterangan
adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh
Keterangan
adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Term (Indonesia)
Surat Pembetulan atas surat Keterangan
Keterangan
adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat Keterangan yang diterbitkan sebelum.
Term (Indonesia)
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3
Keterangan
adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
Term (Indonesia)
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD
Keterangan
adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
Term (Indonesia)
Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU
Keterangan
adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
Term (Indonesia)
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS
Keterangan
adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
Term (Indonesia)
Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU
Keterangan
adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.